PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus
(Heward) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada
umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang
termasuk kedalam ABK antara lain: tunanetra,
tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras,kesulitan belajar, gangguan
prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan.
Istilah lain bagi anak
berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa, anak cacat, dan atau Anak Dengan
Kedisabilitasan ( ADK ). Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK
memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan
dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi teks
bacaan menjadi tulisan Braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa
isyarat. Anak berkebutuhan khusus biasanya bersekolah di sekolah luar biasa
(SLB) sesuai dengan kekhususannya masing-masing.
a. SLB bagian A untuk tunanetra.
b. SLB bagian B untuk tunarungu.
c. SLB bagian C untuk tunagrahita.
d. SLB bagian D untuk tunadaksa.
e. SLB bagian E untuk tunalaras.
f. SLB bagian G untuk cacat ganda.
Anak berkebutuhan khusus
memerlukan pelayanan yang spesifik, berbeda dengan anak pada umumnya karena
mengalami hambatan dalam belajar dan perkembangan baik permanen maupun temporer
yang disebabkan oleh:
a. Faktor Lingkungan
b. Faktor dalam diri Anak Sendiri
c. Kombinasi Keduanya
Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) menurut para
ahli:
Menurut Kanner dalam jamaris
bahwa orang yang mengemukakan istilah autisme, anak autis adalah anak yang
mengalami outstanding fundamental disorder, sehingga tidak mampu melakukan
interaksi dengan lingkungannya. Oleh sebab itu, anak autis bersifat menutup
diri dan tidak peduli, serta tidak memperhatikan lingkungannya.
Menurut Heward anak
berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan
anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi,
atau fisik.
A. Anak
Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan ksusus atau disabiliy
adalah keterbatasan (ketidakmampuan) personal yang membatasi pelaksanaan fungsi
seseorang. Dan handicap adalah kondisi yang dinisbahkan pada orang yang
menderita ketidakmampuan, dalam hal seperti anak yang tidak dapat melihat atau
buta tiddak seperti anak normal lainnya yang dapat melihat.
B. Gangguan Indra
1. Gangguan
penglihatan, gangguan ini terdapat pada anak yang
tidak dapat melihat aau buta atau kurangnya penglihatan. Salah satu tuga
pengajar untuk mengajar anak yang menderita gangguan atau kerusakan penglihatan
adalah menentukan modalitas yang dengannya murid dapan belajar dengan baik.
Anak yang lemah penglihatannya sebaiknya duduk di bangku paling depan.
2. Gangguang
pendengaran, gangguan ini terdapat pada anak yang
tidak bisa mendengar atau tuli. Beberapa bantuan khusus yang dapat kita berikan
kepada gangguan pendengaran dengan bantuan kemajuan medis dan teknologi antara
lain :
-Pemasangan cochlear
(dengan proses pembedahan). Tetapi cara ini banyak komunitas orang tuli yang
menentangnya, sebab menganggapnya intrusif dan melukai kultur orang tuli.
-Menempatkan semacam
alat di telinga (prosedur pembedahan untuk disfungsi telinga tingkat menengah)
dan bukan prosedur yang permanen.
-Sistem hearing
aids dan amplifikasi.
-Perangkat
telekomunikasi, teletypewriter-telephone, dan RadioMail (menggunakan
internet).
C. Gangguan Fisik
1. Gangguan
ortopedik, gangguan ini biasanya berupa keterbatasan gerak atau
kurang mampu mengontrol gerak karena ada masalah di otot, tulang, atau sendi.
2. Gangguan palsy, gangguan yang berupa lemahnya koordinasi otot, tubuh sangat lemah dan
goyah (shaking), atau bicaranya tidak jelas.
3. Gangguan
kejang-kejang atau epilepsi, gangguan saraf yang
biasanya ditandai dengan serangan terhadap sensorimotor atau kejang-kejang.
D. Gangguan
berbicara dan Bahasa
1. Gangguan
artikulasi, adalah problema dakam melafalkan suara secara benar
dan tepat.
2. Gangguan suara, gangguan dalam menghasilkan ucapan yakni, ucapan yang keras, kencang,
terlalu keras, terlalu tinggi, atau terlalu rendah nadanya.
3. Gangguan
bahasa, adalah kerusakan signifikan dalam bahasa resptif
atau bahasa ekspresif anak.
4. Gangguan
kefasihan, gangguan ini biasanya sering disebut dengan “gagap”.
E. Sekolah
Berkebutuhan Khusus (SLB)
Pemerintah memberikan pelayanan
pendidikan bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus, pendidikan ini
disebut dengan sekolah berkebutuhan khusus (SLB). Ada beberapa pembagian kelas
pada sekolah berkebutuhan khusus. Untuk kelas A diperuntukkan pada tuna netra,
kelas B diperuntukkan pada tuna rungu, kelas C diperuntukkan pada tunagrahita
(keterblakangan mental), dan kelas D diperuntukkan pada tuna daksa.
F. Sekolah
Inklusi
Sekolah inklusi adalah sekolah yang menyeterakan anak yang normal dengan
anak yang memliki kebutuhan khusus yang di tempatkan pada sekolah yang sama.
Pemerintah Indonesia sudah mendirikan beberapa sekolah inklusi di tanah air.
0 komentar:
Posting Komentar